Tuesday, July 10, 2012

Syarat Pembuatan Paspor

Jika Anda ingin membuat paspor baru maka siapkan dokumen berikut:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Surat nikah bagi yang sudah menikah 
Anda bisa mengurus paspor sendiri dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Tetapi jika Anda sibuk dan tidak punya banyak waktu luang untuk mengurusnya sendiri, gunakanlah biro jasa paspor yang terpercaya.

Anda tinggal di Jakarta dan butuh jasa paspor untuk daerah Jakarta? Silahkan kunjungi blog Biro Jasa Paspor Jakarta.

No comments:

Post a Comment